APBN PEMBANGUNAN DESA MENJADI TANDA TANYA BESAR UNTUK MASYARAKAT MALUKU

Pemerintah Daerah Wajib Membuka Informasi APBN Penggunaan Desa dan dapat merealisasikan pembangunan desa sesuai Surat Edaran MENDAGRi

Kita ketahui Bersama Direktorat Jenderal Pelayanan Sosial Dasar Kementrian Desa dan Transmigrasi,meminta setiap desa untuk membuat papan atau ruang informasi terbuka terkait penggunaan dana desa.

Dengan demikian masyarakat bisa mengetahui dengan jelas penggunakan dana desa yang telah digelontorkan oleh pemerintah.

“Pemerintah DAERAH punya kewajiban membuka informasi penggunaan dana desa kepada masyarakat dan mengawasinya, di mana setiap desa di gelontori sebesar Rp 700 juta. Jadi masyarakat tahu digunakan untuk apa saja dana desa itu,” kata Don Imam Al-Husein di Kabupaten Langgur.

Don Imam Al-Husein juga mengatakan, dalam pennggunaan dana desa juga sebaiknya untuk melalui musyawarah yang melibatkan perwakilan masyarakat.

Hal tersebut guna mengantisipasi kasus penyelewangan dana desa. Meskipun prosentase penyelewengan dana desa saat ini sudah jauh berkurang.

"Ada penyelewangan dan penyalahgunaan penggunaan dana desa tersebut menjadi Tanda tanya yang luar biasa bagi masyarakat SE-MALUKU katanya.

Menurut dia, hal itu justru menjadi dasar untuk terus memperbaiki penggunaan dana desa, seperti mekanisme musyawarah desa, pertanggungjawaban dalam buku keuangan dan lainnya.

Ia menyebut, tahun 2016 jumlah dana desa yang digelontorkan pemerintah mencapai Rp 41 triliun, dan akan bertambah di tahun 2017 menjadi antara Rp 60 triliun hingga Rp 80 triliun.

Oleh karena itu, saya meminta kepada Mendagri agar Mempertegas kembali surat edaran yang tidak dihiarukan Oleh banyak petinggi. GUBERNUR MALUKU (SAID ASAGAF )  atau PJ Sementara ini WALI KOTA SE-MALUKU DAN BUPATI SE-MALUKU Agar membuat program pembangunan dengan menggunakan dana desa secara terus menerus atau paling tidak sampai tahun 2019. Bahkan dana untuk setiap desa kemungkinan akan bertambah menjadi Rp 1,3 miliar per tahun.

"Alokasinya setiap desa berbeda-beda sesuai dengan kebutuhan, kondisi geografis, tipologi dan seterusnya. Kedepan Kami pemuda baikpun tokoh-tokoh masyarakat akan terus mendorong agar prosentase kontekstual lokalnya ditambah dari 10 persen menjadi 20-30 persen,"

Don Imam Al-Husein mengatakan, sebagian besar dana desa dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur desa, terutama desa di wilayah Indonesia bagian timur. Namun infrastruktur yang dibangun itu tidak serta merta tidak berkorelasi dengan kepentingan sosial. Misal infrastruktur jalan untuk menjangkau puskesmas atau ke sekolah.
Baikpun Papan Informasi yang sudah jelas Diwajibkan tapi tidak dihiraukan..

Lalu APBN untuk pembangunan desa dikemanakan terutama papan infomasi ? Apa untuk dijadikan dana kampanye para pemimpin ini agar maju periode ini lagi ?

Mendagri saat ini sangat lemah dalam mengawasi pembangunan desa Terutama wilayah timur.. dikarenakan Mendagri sendiri memiliki CV yang memperoduksi papan Infomasi jl. kali malang, dgn harga Rp,18.000.000 ples amplop beberapa anteknya, dan mendagri sendiri Hanya megeluarkan surat edaran dan anggaranya akan tetapi bekerja sama dengan para pemimpin dan antek-anteknya di daerah lalu mencuri uang rakyat.

Apa MENDAGRI juga ikut serta dalam pencurian itu ? Kalau memang tidak, maka kami meminta bukti dan ketagasan kepada pimpinan ini biar perlu mendagri sendiri turun tangan dalam mengatasi kecurangan laporan yang akan dibuat oleh antek-antek pemimpin ini.

Salam demokrasi
Selamat datang dinegri pecundang

Komentar

Postingan populer dari blog ini

INSPIRASI ANAK BANGSA

PELANTIKAN GUBERNUR DKI PERIODE 2017-2022